Aset ID FOOD Rp 3,32 T Hilang, Ini Jejak Korupsi di Lumbung Pangan


Jakarta, MI - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD, Holding BUMN Pangan, menaikkan target laba bersih perusahaan sebanyak 30 persen menjadi Rp160 miliar pada tahun 2024.
Namun di tengah gonjang-ganjing keuangan ID FOO, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI malah mengeluarkan hasil audit pada Agustus 2024. Salah satu poinnya berkutat soal pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan yang tidak dikelola secara baik.
Dalam laporannya, BPK mencatat 147 aset tanah dan bangunan yang menurut audit BPK dikuasai oleh pihak lain senilai Rp 3,31 triliun.
Berdasarkan data aplikasi internal PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai lead holding ID Food, ada sebanyak 349 aset RNI dan anak perusahaan dikuasai oleh pihak ketiga.
Rinciannya terdiri dari 35 aset milik RNI, 221 aset milik PT PPI, 40 aset milik PT SHS, tujuh aset milik PT Berdikari, tiga aset milik PT Garam, sembilan aset milik PT Perindo.
Lain itu ada 28 aset milik anak perusahaan PT PG Rajawali dan enam aset milik PT Perkebunan Mitra Ogan. "Uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional terhadap sertifikat HGB milik PT RNI dan anak perusahaan menunjukkan 167 aset dikuasai pihak lain," demikian petik laporan BPK dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (18/1/2025).
Dalam laporan BPK, dirincikan salah satu aset PT SHS di Jawa Tengah dikuasai oleh kepolisian sektor Purbalingga, dengan nilai NJOP sebesar Rp 1,34 miliar.
Lalu, aset PT PPI yang dikuasai pihak lain berada di tiga lokasi. Pertama, sebuah aset di Jakarta Pusat yang dikuasai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang memiliki NJOP sebesar Rp 13,66 miliar.
Ada pula aset di Palembang, Sumatera Selatan, yang dikuasai oleh BUMN Indofarma, dengan nilai NJOP Rp 9,98 miliar. Dan di Jawa Timur, aset dikuasai BUMN PT Perkebunan Nusantara, yang nilai NJOP-nya Rp 4,88 miliar.
Kemudian terdapat 10 rumah dinas milik PT PPI yang sudah berpindah tangan atau dikuasai oleh eks karyawan. Total aset mencapai Rp 469.99 miliar. Aset berupa rumah dinas itu tersebar di Surabaya, Jember dan Jakarta.
Selain tanah dan bangunan yang dikuasai instansi pemerintah dan BUMN serta mantan karyawan, ada juga aset PT RNI yang dikuasai pihak swasta.
Nilainya bahkan mencapai Rp 2,81 triliun. Rinciannya ada sebanyak 50 aset tanah dan bangunan RNI dan anak perusahaan senilai Rp 420, 24 miliar dan 81 bidang tanah yang dikuasai pihak lain sebesar Rp 2,39 triliun.
Ada pula 21 aset milik anak usaha ID Food, yakni PT PG Rajawali senilai Rp 37,31 miliar yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas umum. Puluhan aset itu berubah menjadi jalan desa, jalur sawah, hingga saluran air yang tersebar di Jawa Timur, tepatnya di Madiun, Magetan dan Ngawi.
Dari audit BPK, penguasaan aset tanah dan bangunan ID Food oleh pihak lain disebabkan oleh kesalahan direksi. Direksi dinilai belum memiliki penyelesaian perpanjangan dan pembaruan sertifikasi aset yang terukur. Direksi juga dinilai tidak melakukan upaya hukum secara maksimal.
"Tidak cermat dalam melakukan pengamanan dan penertiban atas aset tanah dan bangunan yang dikuasai pihak ketiga dengan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata," petik laporan BPK.
Penyimpangan yang berujung korupsi di perusahaan yang tergabung ID FOOD memang terjadi.
PT PPI
Bahwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016 terjerat dalam kasus impor gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebagai tersangka.
Peran Charles Sitorus dalam kasus impor gula itu ialah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Pertemuan itu guna membahas rencana kerja sama impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Delapan perusahaan ini yang menggarap gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Adanya pengelolaan gula kristal merah oleh sejumlah perusahaan akibat permainan importasi yang semestinya gula kristal putih. Dari situ, delapan perusahaan memperoleh duit besar dari pengelolaan gula mentah lantaran dibeli mahal oleh PT PPI.
PT Sang Hyang Seri
PT Sang Hyang Seri (SHS) juga tersangkut kasus korupsi.
Bahwa, Kejaksaan Agung mengungkap bancakan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013.
Eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Saiful Bahri, mantan Kepala Divisi Keuangan Kotor Prihantono, dan Kepala Bagian Keuangan Herman Sudianto terjerat. Dari audit BPK, kerugian kasus ini mencapai Rp 65 miliar
PT SHS juga terlibat korupsi pengadaan, penyaluran, dan pengajuan subsidi benih tahun anggaran 2008-2011 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 112,425 miliar. Mantan Direktur PT Sang Hyang Seri, Eddy Budiono tersangkut dalam kasus ini.
Tak hanya itu, PT SHS juga tersangkut korupsi penyaluran benih padi inbrida bersubsidi, sebesar Rp3,8 miliar lebih TA 2016. Bahwa mantan Manager Produksi Cabang Deli Serdang PT Sang Hyang Seri (Persero), M Rusdi Nasution, bersama dengan Syafriadi selaku Asisten Manager turut terseret.
PT Berdikari
PT Berdikari juga tersangkut kasus bancakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi pengadaan pupuk di perusahaan pelat merah tersebut yang terjadi pada periode 2010-2013.
Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah menjadi pelaku dalam kasus ini dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima suap Rp 2,2 miliar terkait jual beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.
PT Persero Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga mengungkap korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.
Penutupan asuransi dilakukan tanpa proses lelang dan tanpa penilai yang berwenang. Dalam kasus ini, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,22 miliar. Tak lama setelah itu, persisnya pada September 2024, OJK membatasi kegiatan usaha Berdikari Insurance.
Dari informasi yang didapat redaksi, Direktur Utama ID Food, Sis Apik Wijayanto mendatangi BPK. Dia menyarankan PT Berdikari keluar dari holding ID Food. Ini karena kinerja keuangan Berdikari yang memburuk.
Terlebih ada aset yang tidak jauh dari Istana Negara Jakarta yang sudah beralih tangan ke pihak lain. Buruknya kinerja keuangan Berdikari membuat Sis Apik menyarankan anggota usaha ID Food itu masuk penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
DPR Panggil Jajaran Direksi ID FOOD
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR RI akan memanggil jajaran direksi BUMN ID FOOD.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menanggapi hilangnya aset milik perusahaan pelat merah tersebut.
“Saya sebagai Pimpinan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) akan memanggil juga direksi ID FOOD untuk memberikan penjelasan,” kata Herman di Jakarta, Kamis,(16/1/2025).
Anggota Komisi VI DPR RI ini mendorong, agar Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK juga dapat kembali melakukan pemeriksaan terkait raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD.
Menurut Herman, hal ini diperlukan agar persoalan terkait hilangnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik ID FOOD menjadi lebih rinci dan jelas. “Jika diperlukan akan meminta kepada BPK untuk dilakukanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu agar lebih rinci dan jelas,” jelasnya.
Dia mengungkapkan jika masalah hilangnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik perusahaan pelat merah tersebut dicaplok atau dikuasai pihak lain menjadi perhatian serius dari DPR RI.
Herman menegaskan, pemanggilan Direksi ID FOOD baik oleh Komisi VI DPR dan BAKN menjadi skala prioritas. Diusahakan, pemanggilan Direksi ID FOOD dilakukan saat masa sidang yang akan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2025.
“Kami tentu akan memberi perhatian khusus pada masalah ini, dan dijadwalkan RDP di komisi VI. harus ditetapkan jadwal dulu, dan disinkronkan dengan mitra kerja yang lainya, namun kita masukan sekala prioritas,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini pada Jumat (17/1/2025) menegaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut diminta bertanggung jawab. “Ya wajib ada yang bertanggung jawab terutama direksi dan komisaris,” tegasnya.
Di lain sisi, Andri mendorong keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menelusuri yang diduga dicaplok atau dikuasai oleh pihak ketiga itu. “Untuk penelusuran aset bisa saja mengikutsertakan penegak hukum namun sebaiknya bekerjasama dengan DJKN yang sudah berpengalaman dalam hal inventarisasi aset negara,” pungkasnya.
Apa kata ID FOOD?
VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono memastikan pihaknya telah menyiapkan dan melakukan sejumlah langkah untuk menarik kembali aset-aset tersebut.
“Berdasarkan laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan terdapat 147 titik aset yang saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Terkait hal tersebut kami sudah menyiapkan dan melakukan langkah-langkah pengamanan,” kata Yosdian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis,(9/1/2025).
Ia menambahkan, langkah pengamanan meliputi tracking dokumen kepemilikan terkait tanah dan bangunan milik perusahaan.
Untuk aset yang masih dalam status penggunaan atau okupasi pihak ketiga, tambah dia, perusahaan secara bertahap melakukan mediasi untuk mengklarifikasi atas kepemilikan aset, tentunya setelah melakukan koordinasi dengan BPN setempat.
Topik:
BPK PT RNI ID FOOD BUMNBerita Sebelumnya
Apa Kabar Fraud Klaim BPJS Kesehatan Bikin Negara Tekor Rp 20 Triliun?
Berita Selanjutnya
Peluru Nyasar Tembus Atap Rumah Hebohkan Warga Koja Jakut, 1 Orang Terluka
Berita Terkait

Efisiensi Anggaran BUMN, Erick Thohir Kaji Dampaknya pada Dividen 2026
13 Februari 2025 20:42 WIB

Transformasi BUMN, Ketua Komite II DPD RI: Kunci Efisiensi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
13 Februari 2025 15:42 WIB