Apa Kabar Fraud Klaim BPJS Kesehatan Bikin Negara Tekor Rp 20 Triliun?


Jakarta, MI - Dugaan fraud atau kecurangan dalam klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun tak nyaring lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat, 20 September 2024 menyatakan itu.
Secara keseluruhan, negara rugi Rp20 triliun gegara permainan kotor di sektor kesehatan itu. Kala itu Alex mengatakan negara menyiapkan Rp150 triliun untuk pelayanan kesehatan masyarakat per tahun. Dana itu bisa diminta oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, dengan cara mengklaim asuransi dari masyarakat yang disiapkan pemerintah.
Klaim itu kini dimanfaatkan sejumlah oknum. Menurut Alex, banyak modus fraud klaim BPJS yang terendus pihaknya, salah satunya yakni manipulasi data atau phantom billing. “Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan,” beber Alex.
Menurut Alex, permainan kotor itu terjadi pada fasilitas kesehatan di daerah sampai pusat. Manipulasi yang paling banyak terjadi yakni pengambilan tindakan medis berlebihan sampai memberikan obat yang tidak dibutuhkan pasien, untuk menaikkan biaya klaim.
Alex menekankan penjagaan integritas dalam pengelolaan dana kesehatan dari pemerintah tersebut. Jika terus menerus dikorupsi, kelanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dari BPJS bisa terhenti.
MONITOR JUGA: Mencengangkan! Dugaan Korupsi Kesehatan Rp20 T Seret BPJS Kesehatan, KPK: Tak Pernah Tersentuh!
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam jika mengendus adanya klaim fiktif saat menggunakan BPJS saat berobat. Pegawai BPJS turut diminta aktif membuat laporan jika menemukan fraud pengklaiman asuransi tersebut.
“Semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam whistle blower system (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tandas Alex.
Skandal penyelewengan dana kesehatan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk terus memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas. Korupsi di sektor kesehatan tidak hanya merugikan negara dan rakyat, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com tak banyak komentar, hanya mengirimkan link berita KPK terkait hal itu dan video pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024) lalu. (https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/3588-sinergi-kpk-bpjs-kesehatan-kawal-layanan-kesehatan-anti-fraud)
Di lain kesempatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengakui bahwa kolaborasi antar instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi profesi sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program JKN.
Ia juga menyebutkan bahwa 2024 adalah waktu yang tepat untuk melanjutkan transformasi layanan kesehatan dengan fokus pada peningkatan akses dan mutu.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," kata Ghufron.
Sekadar catatan, bahwa Korupsi pada BPJS Kesehatan dapat berupa kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
MONITOR JUGA: KPK Sebut Kerugian Fraud Kesehatan Rp 20 Triliun: Manipulasi Dilakukan Fakses Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Untuk mencegah dan menangani kecurangan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerja sama ini dilakukan melalui Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN.
Beberapa contoh kasus korupsi BPJS Kesehatan, di antaranya: kasus terpidana korupsi BPJS Kesehatan di Kabupaten Batu Bara yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta hingga kasus rumah sakit yang mengakali jumlah klaim layanan BPJS Kesehatan
Untuk mencegah kecurangan, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai langkah, di antaranya: Penelusuran dan deteksi pada fasilitas kesehatan rumah sakit hingga Penanganan fraud JKN di fasilitas kesehatan rumah sakit
Topik:
KPK BPJS Kesehata Fraud BPJS Kesehatan