Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Direktur Bisnis dan Operasional Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 15:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha, Senin (20/1/2025).

Penjabat Bupati Jepara, Edy Suprianta, dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yaitu Diar Susanto dan Akhmad Junaidi juga turut dipanggil.

Diar menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022. Sedangkan Junaidi merupakan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (20/1/2025).

Diketahui KPK tengah menyelidiki kasus pencairan kredit fiktif selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka tetapi belum disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan masih berjalan. Namun, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha