KPK Garap Pj Bupati Jepara Edy Suprianta soal Kredit Fiktif


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Bupati Jepara, Edy Suprianta, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha, Senin (20/1/2025).
KPK juga memanggil Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo. Selain itu turut diperiksa dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yaitu Diar Susanto dan Akhmad Junaidi.
Diar menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022. Sedangkan Junaidi merupakan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (20/1/2025).
Diketahui KPK tengah menyelidiki kasus pencairan kredit fiktif selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar. KPK telah menetapkan tersangka tetapi belum disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan masih berjalan. Namun, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.
Topik:
KPK Jepara Bank Jepara Artha