Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Januari 2025 10:11 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Albani]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Albani]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan, yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, pada Selasa (21/1/2025).

"Agenda sidang pertama," demikian bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (21/1/2025)

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, telah didaftarkan pada Jumat (10/1/2025) dan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Upaya hukum ini ditempuh oleh Hasto Kristiyanto, untuk menguji keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan siap menghadapi upaya hukum praperdilan diajukan Hasto Kristiyanto. Menurutnya praperadilan hanya menguji syarat formil atau administrasi suatu perkara.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata ini pembuktian syarat formil, kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo optimistis KPK akan menang, dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

“Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, gitu. Bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari seorang tersangka mengajukan praperadilan, kemudian kami pesimis, enggak dong. Kami semuanya optimistis, kami yakin,” tandasnya.

Topik:

Sidang Praperadilan Hasto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto