Sidang Praperadilan, Hasto Bawa 12 Pengacara Lawan KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Januari 2025 10:24 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy

Jakarta, MI - Sidang perdana permohonan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), dalam kasus dugaan suap dan perintantangan penyidikan Harun Masiku digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2025). 

Tim hukum akan dipimpin pengacara senior, sekaligus bekas tim hukum Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Todung Mulya Lubis. 

"Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Selasa (21/1/2025). 

Ronny mengimbau seluruh jajaran PDIP, tetap tenang di tengah upaya hukum yang tengah dilakukan saat ini. Mereka siap membuktikan, apa yang disangkakan kepada Hasto selama ini tidak benar. 

"Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," ujar Ronny. 

Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

Permohonan praperadilan Hasto itu, diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto, untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Topik:

Sidang Praperadilan Hasto Kasus Hasto KPK