KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto PDIP

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Januari 2025 10:34 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memastikan biro hukum KPK telah menyiapkan bahan-bahan, untuk melawan dalil yang diajukan Hasto.

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan Tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Hasto baru ditetapkan tersangka pada 24 Desember 2024 silam.

KPK menilai Hasto memiliki peran, dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.

Permohonan praperadilan Hasto itu, diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto, untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Topik:

KPK Lawan Hasto Praperadilan Hasto PDIP Kasus Hasto