2 Mobil Mewah Milik Tersangka HAT Kasus Impor Gula Disita Kejagung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Januari 2025 15:05 WIB
Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. [Foto: Kejaksaan Agung RI]
Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. [Foto: Kejaksaan Agung RI]

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

"Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Kedua mobil mewah yang disita bermerek Mercedes-Benz C300, dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4, dengan pelat nomor B 1749 SNR.

Mobil-mobil tersebut, kata dia, sudah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk disita atas kaitannya dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih terus meneliti dan mengkaji kemungkinan melakukan upaya-upaya penyitaan terhadap barang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap HAT setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (20/1/2025). Pelaku ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2025) saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang. Sebelum ditangkap, HAT telah ditetapkan tersangka.

Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, dalam kasus korupsi importasi gula ini. Mereka ialah mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya, sebagai Mendag dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI), berdalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM), untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP); WN selaku Presdir PT Andalan Furnindo (AF); HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ); dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI); TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MP); HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI); ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM); HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM); dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Perusahaan swasta ini, ditunjuk sebagai tempat pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) oleh Kementerian Perdagangan. Akibat dugaan praktik rasuah ini negara mengalami kerugian keuangan Rp578 miliar. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Mobil Tersangka HAT Kasus Impor Gula Kejagung