KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Fly Over Simpang SKA Riau Rp 60,8 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2025 15:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang (fly over).

Pembangunan berlokasi di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

"Tersangkanya YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (22/1/2025).

YN adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR, pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED); TC seorang Direktur PT SHJ (pihak swasta); ES, Direktur PT SC (pihak swasta); dan NR, kepala PT YK cabang Pekanbaru. 

Dia mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. HPS itu tidak dibuat dengan perhitungan detail. 

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," beber Asep.

Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp60,8 miliar. Nominal tersebut berdasarkan perhitungan awal dari ahli konstruksi.

Selanjutnya, KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Timm penyidik KPK sudah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau.

Topik:

KPK