KPK Pikir-pikir Tangkap Mbak Ita dan Suaminya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2025 18:41 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir menangkap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri (AB)

"Ya, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK. Penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang memang selama ini sudah berkoordinasi dalam hal ini melalui admin penyidikan,"  kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Tessa menegaskan bahwa tim penyidik akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kita tunggu saja karena saya juga tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan, atau proses-proses penyidikan lainnya. Tetapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Mbak Ita dan Alwin mangkir dari pemanggilan KPK hari ini, serta pada Selasa (10/12/2024) dan Jumat (17/1/2025). Tessa sempat menyebut bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan jika tersangka mangkir lebih dari dua kali, sesuai dengan ketentuan KUHAP. "Bila statusnya tersangka, maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," kata Tessa kepada awak media, Jumat (17/1/2025).

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rachmat telah ditahan oleh KPK pada Jumat (17/1/2025). 

Berdasarkan konstruksi perkara, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Ita dan Alwin terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang, sedangkan Rachmat diduga memberikan suap untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Ita menyatakan alasan ketidakhadiran karena memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sementara Alwin sedang mempersiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK saat ini sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.

Topik:

KPK