Kenapa KPK Acak-acak Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Januari 2025 17:48 WIB
Eks Wantimpres Djan Faridz [Foto: Tangkapan layar]
Eks Wantimpres Djan Faridz [Foto: Tangkapan layar]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan rumah kediaman Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden ke-7 RI Jokowi, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan selama 5 jam, pada Rabu (22/1/2025) malam hingga (23/1/2025) dini hari terkait kasus Harun Masiku. 

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (23/1/2025).

Meski demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK, yang berujung pada penggeledahan itu. Tessa juga menegaskan, ada atau tidaknya peran Djan dalam kasus korupsi Harun Masiku ini, masih didalami oleh penyidik.

"Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK juga belum memastikan apakah akan memanggil Djan atas penggeledahan ini.

"Bila penyidik merasa hal tersebut (dipanggil) diperlukan, maka tentunya, saksi, siapapun akan dipanggil, dimintakan keterangan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden ke-7 RI Jokowi, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan selama 5 jam, pada Rabu (22/1/2025) malam hingga (23/1/2025) dini hari.

"Info ter-update rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (22/1/2025) malam.

Penggeledahan itu dikabarkan, berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Topik:

KPK Acak-acak Rumah Djan Faridz Eks Wantimpres Harun Masiku KPK