Lapor Dugaan Pemalsuan Izin Pagar Laut Tangerang, MAKI Harap KPK Seret Oknum Kades hingga BPN


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyeret oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus perizinan pembangunan pagar Laut di Kabupaten Tangerang.
"Saya melapor ke KPK dengan Pasal 9 UU Tipikor perubahan kedua yaitu UU 20/2001. Berarti ada dugaan pemalsuan leter C/D Warkah dsb," kata Boyamin digedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025).
Apalagi, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, adanya pemalsuan perizinanya dalam kasus tersebut. "Saya mendasari Pak Nusron Wahid ada cacat formil bahkan materil," jelasnya.
Adapun pelaporan tersebut ditujukkan kepada oknum kepala desa, oknum camat dan oknum Kementerian BPN. "Oknum kepala desa, oknum camat, oknum BPN kantor pertanahan," kata dia.
Namun, Boyamin tak menampik jika kasus ini ditindaklanjuti bisa menyasar ke pimpinan Kementerian BPN. "Bukan, di level bawah dulu," tukas Boyamin.
Eks Menteri era Jokowi juga dilaporkan. “Dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Untuk namanya maaf saya maaf belum bisa dibuka,” kata Boy.
Jika laporannya dicueki, dia akan menggugat praperadilan ke pengadilan. Kata dia, bukti yang di serahkan akan jadi bahan dalam gugatannya nanti.
“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” kata Boy.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah memeriksa seluruh pejabat di BPN Kabupaten Tangerang. Menurutnya, tercatat ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.
"Pihak-pihak terkait. Baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tandatangan pada masa itu, sudah dipanggil," kata Nusron di Tanjung Pasir, Rabu (22/1/2025).
Dia juga memastikan, semua yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB dan sertifikat milik dalam proses pemeriksaan APIP. "Sebab ini menyangkut dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
Boy menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Untuk itu, dia meyakini berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan. “Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” beber Boy.
Pun, Boy tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan lantaran dia menyebut tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir. Maka dengan demikian, dia meyakini adanya pelanggaran Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
Dia menilai KPK berwenang untuk menangani perkara yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Tipikor tersebut. Di sana, tambah Boy, menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta.
Di lain sisi, kata dia, Pasal 9 ini jarang dipakai dan di Kejaksaan Agung baru satu dan berhasil. "Maka di KPK saya minta untuk juga menerapkan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” tandasnya.
Topik:
KPK MAKI Pagar Laut