KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU tahun anggaran 2018-2023, Kamis (23/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksa dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Pasific Cipta Solusi, R. D. Juwita Suhesti; Direktur Utama PT Andhiaksa Solusi Komputindo Johnny Liando; pensiunan BUMN Jumali; dan Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July.
KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diungkapkan.
Sementara itu, Anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU di Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring.
Dia menjelaskan bahwa upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi. "Bahwa temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi ataupun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," kata Budi.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selanjutnya, masih dalam kerangka pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pun intens melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. KPK terus mendorong penerapan sistem bisnis yang berintegritas, salah satunya menggunakan panduan cegah korupsi (Pancek). Pancek dirancang untuk membantu berbagai badan usaha di Indonesia dalam membangun lingkungan usaha yang bebas korupsi.
Selain itu, KPK secara intens melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada para pelaku bisnis tersebut. Yakni sebagai bagian dari penguatan Integritas individunya, dalam kerangka Pendidikan antikorupsi melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Topik:
Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa KPK SPBU Pertamina