Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 14:41 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman mantan Anggota Watimpres era Presiden RI ke-7 Jokowi, Djan Faridz dalam kasus suap buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Faridz memastikan penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya keterkaitan antara Djan dengan kasus suap yang menjerat Harun dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. "Itu (geledah) pasti ada kaitannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," ujarnya kepada wartawan di Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).

Namun Setyo enggan mengungkap lebih jauh ihwal peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Dia juga mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal rencana pemeriksaan kembali terhadap Hasto. c"Nanti penyidik lah itu yang akan menentukan," jelasnya.

Adapun tim penyidik KPK pada Selasa (7/1/2025) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Sebelumnya KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, dia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Topik:

KPK Harun Masiku Djan Faridz