Kejagung Mulai Buka Penyelidikan Kasus Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2025 21:56 WIB
Surat permintaan data atau dokumen dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024 (Foto: Dok MI)
Surat permintaan data atau dokumen dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024.

Sebagaimana diketahui, persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu hingga saat ini belum menemukan ujungnya.

"Sehubungan dengen penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024," demikian bunyi surat yang ditanda tangani Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada 22 Januari 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (25/1/2025).

Dalam surat tersebut, Jampidsus Kejagung meminta pihak terkait agar memberikan data atau dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025. Tanggal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan data/dokumen berupa: 1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang; 2. Dokumen lain terkait," jelas surat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus pagar laut itu.

"Kami sedang mengikuti perkembangannya," katanya, Kamis (23/1/2025).

Harli belum bisa memastikan apakah Kejagung akan turun tangan dalam kasus pagar laut. 

Langkah Kejagung, kata dia, tergantung pada bukti terkait dugaan pidana korupsi.

"Nanti kita lihat ya, karena sangat tergantung data dan informasi adanya dugaan peristiwa pidana terkait korupsi," jelas Harli.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada Senin, 20 Januari 2025, membenarkan bahwa ada HGB di laut. Ia mengatakan, selain kedua perusahaan tersebut, sembilan sertifikat HGB atas nama perorangan dan 17 bidang hak milik atas nama Surhat Haq. Pada dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum, pemilik 50 persen saham PT Intan Agung Makmur adalah PT Indah Inti Raya. Sisanya dipegang oleh PT Kusuma Anugrah Abadi. Adapun, Komisaris PT Intan Agung Makmur adalah mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi.

PT Kusuma Anugrah Abadi merupakan anak usaha PT Agung Sedayu yang dipimpin oleh seorang direktur Nono Sampono. Ia bersama Freddy juga duduk sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT Cahaya Inti Sentosa. Pemilik mayoritas PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang dipimpin oleh direktur Sugianto Kusuma alias Aguan. Selain PANI, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Tunas Mekar Jaya dan Agung Sedayu.

Konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, mengatakan sertifikat tanah yang diterbitkan bukan di laut, melainkan di area tambak warga Kohod yang terkena abrasi. “Kemudian dialihkan menjadi HGB,” katanya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Muannas juga mengatakan penerbitan sertifikat HGB di Kohod sesuai dengan prosedur. Perusahaan membeli tanah dari masyarakat yang telah memiliki SHM. Kemudian sertifikat tersebut dibalik nama atas nama perusahaan. Muannas mengklaim telah memiliki izin lokasi dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). 

“Bayar pajak juga,” tegas Muannas. 

Kendati demikian, Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB dan hak milik di area pagar laut Tangerang. Selain karena lokasinya di luar garis pantai atau di laut, penerbitan sertifikat melanggar prosedur dan cacat materiil. “Selama sertifikat belum lima tahun, kami bisa mencabut tanpa proses pengadilan,” kata Nusron. (wan)

Topik:

Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang Korupsi Pagar Laut Pagar Laut Tangerang Kejagung Jampidsus Kejagung Kejagung Mulai Buka Penyelidikan Kasus Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang