Korupsi HGB Laut Tangerang Dilidik Kejagung, Nama Eks Menteri KKP Freddy Numberi Mencuat!


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024.
Penyelidikan itu buntut persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu hingga saat ini belum menemukan ujungnya.
"Sehubungan dengen penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025. Tanggal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan data/dokumen berupa: 1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang; 2. Dokumen lain terkait," demikian bunyi surat yang ditanda tangani Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada 22 Januari 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (25/1/2025).
Langkah Kejagung ini semua tergantung pada bukti terkait dugaan pidana korupsi. "Sangat tergantung data dan informasi adanya dugaan peristiwa pidana terkait korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini juga telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Saat ini tengah ditelaah.
Nama eks Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mencuat!
Pasca ramai polemik dari kasus ini, PT Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa muncul sebagai pemilik HGB pagar laut tersebut. Hal ini tak dibantah lagi. Sebab Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah membenarkan bahwa ada HGB di laut.
Pada Senin (20/1/2025) lalu, Nusron menyatakan bahwa selain kedua perusahaan tersebut, 9 sertifikat HGB atas nama perorangan dan 17 bidang hak milik atas nama Surhat Haq. Pada dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum, pemilik 50 persen saham PT Intan Agung Makmur adalah PT Indah Inti Raya. Sisanya dipegang oleh PT Kusuma Anugrah Abadi.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009, Freddy Numberi, merupakan pimpinan perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten itu.
Freddy disebut menduduki posisi sebagai komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan itu terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa. Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI).
Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang WALHI, Dwi Sawung mengatakan bahwa kedua perusahaan itu mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.
Mengutip pernyataan Nusron, WALHI menyebutkan, setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur, dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan.
Padahal penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut, merupakan pelanggaran hukum. Maka dari itu, kasus ini harus diusut tuntas.
PT Intan Agung Makmur disebut merupakan salah satu perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pernyataan, Nusron Wahid, PT Intan Agung Makmur menguasai SHGB untuk 234 bidang di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Sementara penelusuran Monitorindonesia.com melalui dokumen resmi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, terdapat empat pihak yang diklasifikasikan sebagai pengurus dan pemegang saham PT Intan Agung Makmur.
Kusuma Anugrah Abadi yang pada kolom Jabatan dikosongkan dan memiliki alamat di Harco Elektronik Mangga Dua Lantai 4. Jumlah lembar saham yang dimiliki Kusuma Anugrah Abadi adalah 2.500 dengan total harga saham Rp2,5 miliar. Pihak kedua yang tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Intan Agung Makmur adalah Inti Indah Raya.
Sama seperti Kusuma Anugrah Abadi, kolom Jabatan Inti Indah Raya juga dikosongkan. Inti Indah Raya tercatat juga beralamat di Harco Electronik Mangga Dua Lantai 4 dengan kepemilikan 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar.
Jika pemegang saham Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, maka pengurus Intan Agung Makmur diisi oleh dua orang yang posisinya Direktur dan Komisaris.
Posisi Direktur Intan Agung Makmur diisi oleh Belly Djaliel. Belly juga merupakan Direktur Agung Sedayu Group yang merupakan perusahaan properti miliki Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sementara posisi Komisaris Intan Agung Makmur diisi oleh Freddy Numberi yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2004-2009. Sama seperti Belly, Freddy juga saat ini menjabat sebagai Direktur Agung Sedayu Group.
Dengan fakta tersebut, dugaan keterlibatan Aguan sebagai pendiri Agung Sedayu Group dan Presiden Direktur PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dalam kepemilikan SHGB di kawasan pagar laut yang ada di Tangerang makin menguat.
Apa kata PIK 2?
Konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, mengatakan sertifikat tanah yang diterbitkan bukan di laut, melainkan di area tambak warga Kohod yang terkena abrasi. “Kemudian dialihkan menjadi HGB,” kata Muanas, Rabu (22/1/2025) lalu.
Menurutnya, penerbitan sertifikat HGB di Kohod sesuai dengan prosedur. Perusahaan membeli tanah dari masyarakat yang telah memiliki SHM. Kemudian sertifikat tersebut dibalik nama atas nama perusahaan.
Pun, Muannas mengklaim telah memiliki izin lokasi dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). “Bayar pajak juga,” tegas Muannas.
Kendati demikian, Nusron sebelumnya telah membatalkan sertifikat HGB dan hak milik di area pagar laut Tangerang itu. Selain karena lokasinya di luar garis pantai atau di laut, penerbitan sertifikat melanggar prosedur dan cacat materiil.
“Selama sertifikat belum lima tahun, kami bisa mencabut tanpa proses pengadilan,” tukas Nusron.
Topik:
Kejagung Pagar Laut Freddy Numberi Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2004-2009Berita Sebelumnya
KPK hanya Tangani Kasus Kecil, Kalah Jauh dengan Kejagung
Berita Terkait

Ditanya soal Rencana Pemeriksaan Aguan di Kasus Pagar Laut, Polri: Apa Hubungannya?
16 menit yang lalu

Kejagung Cecar Eks Dirut PT PPI Dayu Padmaran Rengganis hingga Dirjen Kemendag soal Korupsi Impor Gula
14 jam yang lalu