Kasus Pagar Laut: Menteri Era Jokowi Kompak Tak Tahu, KPK Telaah dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2025 16:08 WIB
Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dua menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan korupsi terkait dengan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan Tangerang.

“Dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Untuk namanya maaf saya maaf belum bisa dibuka,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com usai menyerahkan laporannya disertai bukti ke KPK, Kamis (23/1/2025).

Dua berharap agar KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Jika dicueki, dia akan menggugat praperadilan ke pengadilan. 

Kata dia, bukti yang di serahkan akan jadi bahan dalam gugatannya nanti. “Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” kata Boy.

Sekadar tahu, ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Adalah Hadi Tjahjanto pada periode 2022-2024 dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) periode Februari-Oktober 2024.

Lantas apa tanggapan dua eks pembantu Jokowi itu?

Hadi Tjahyanyto sebelumnya juga mengatakan tidak mengetahui ihwal penerbitan hak guna bangunan di kawasan laut Tangerang. 

Ia justru baru mengetahui hal tersebut dari media usai ramai soal pagar laut di wilayah tersebut. 

“Kalau pagar laut itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata Hadi, Minggu (26/1/2025).

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan ada dalam ranah kantor pertanahan. 

“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas tanah sertifikat di seluruh indonesia," jelasnya.

Saat ini terealisasi 120 juta di seluruh Indonesia. Kata dia, sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat.

“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” jelasnya.

Lalu, AHY yang saat ini sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengaku tidak tahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik yang dibatasi pagar laut di sepanjang pesisir Banten. 

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu beririsan dengan area pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK.

Dia mengatakan HGB itu diterbitkan pada 2023. Sedangkan ia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

“Iya, 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN. Saya tidak tahu (soal pembangunan pagar laut),” kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 21 Januari 2025. 

AHY mengaku tidak mendapat laporan soal pagar laut maupun HGB laut. Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya akan menyelidiki soal pembangunan pagar laut dan penerbitan HGB di laut. 

“Kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi, dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” kata AHY. 

Selain itu, mantan Wakil Menteri ATR/BPN dalam keterangan resminya pada Sabtu, 25 Januari 2025 mengkau haqqul yakin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian.

Menurutnya, keputusan penerbitan atau pemberian izin SHGB dan SHM berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) 16 tahun 2022, terutama Pasal 12. 

"Begitulah regulasi yang berlaku," tegas Raja Juli. 

Kementerian Agraria sekaligus Kepala BPN, kata dia, menerbitkan hingga 6-7 juta sertifikat lahan dari Sabang sampai Merauke dalam setiap tahunnya. Menteri telah mendelegasikan wewenang menerbitkan sertifikat tanah itu kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di setiap Kabupaten/Kota. 

"Oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali, di mana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah," tandasnya. 

Adapun Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid telah mengumumkan sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. 

Selanjutnya, 9 bidang atas nama perseorangan dan ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik.

Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Laporan MAKI

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).

Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.

"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya.

Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga," kata Boyamin.

Penyelidikan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024.

Sebagaimana diketahui, persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu hingga saat ini belum menemukan ujungnya.

"Sehubungan dengen penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024," demikian bunyi surat yang ditanda tangani Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada 22 Januari 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (25/1/2025).

Dalam surat tersebut, Jampidsus Kejagung meminta pihak terkait agar memberikan data atau dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025. Tanggal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan data/dokumen berupa: 1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang; 2. Dokumen lain terkait," jelas surat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus pagar laut itu.

"Kami sedang mengikuti perkembangannya," katanya, Kamis (23/1/2025).

Harli belum bisa memastikan apakah Kejagung akan turun tangan dalam kasus pagar laut. 

Langkah Kejagung, kata dia, tergantung pada bukti terkait dugaan pidana korupsi.

"Nanti kita lihat ya, karena sangat tergantung data dan informasi adanya dugaan peristiwa pidana terkait korupsi," jelas Harli.

Topik:

KPK MAKI Kejagung Pagar Laut ATR/BPN