Kasus Pagar Laut 'Dikeroyok' Kejagung hingga KPK, Agung Sedayu Makin 'Terjepit'?


Jakarta, MI - Perusahaan Agung Sedayu Group telah mengakui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Diketahui, polemik mengenai SHGB di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 km hingga kini masih jadi perbincangan publik.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB itu. Sejak 22 Januarin2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah meminta dokumen atau data kepada pihak terkait.
"Sehubungan dengen penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penerbitan hak atas bangunan berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2023-2024," demikian bunyi surat yang ditanda tangani Direktur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada 22 Januari 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (25/1/2025).
"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025. Tanggal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan data/dokumen berupa: 1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang; 2. Dokumen lain terkait," jelas surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (26/1/2025) sore mengaku sangat gembira meski dirinya juga melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru-baru ini.
"Saya sangat gembira berdasarkan informasi Kejaksaan Agung sudah melakukan penyelidikan. Ini namanya gerak cepat atau gercep gitu sementara saya laporan ke KPK itu barangkali baru ditelaah kemarin dan minggu depan masih agak panjang kalau KPK biasa telaahnya," jelas Boy.
Sementara Kejaksaan Agung berani langsung melakukan penyelidikan untuk perkara tersebut. Apakah ini merugikan?
"Oh enggak ini justru ini menguntungkan bagi saya sebagai pelapor di KPK karena ini bisa saling menguatkan, saling berbagi, saling menutup celah gitu," katanya.
Justru nanti misalnya KPK berkaita dengan suap, sementara Kejaksaan Agung terkait dengan pasal 9 atau dibalik, KPK Pasal 9, Kejagung dugaan suapnya.
Itu bisa saja, kata Boy sapaannya. Terus kemudian nanti lebih duluan penyidikan perkara sama ya siapa yang duluan bisa KPK bisa Kejagung.
"Bagi saya no problem dan saya dukung penuh Kejagung melakukan penyelidikan dan mudah-mudahan ini bisa istilahnya korupsi dikeroyok oleh rame-rame baik masyarakat Kejagung maupun KPK nanti mungkin kepolisian juga akan menangani perkara dugaan pemalsuan ini kan ita keroyok semua dari masing-masing," beber Boy.
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kemarin menangani pagar lautnya, menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengurus pembatalan sertifikatnya.
"Jadi justru saya senang negara gerak capat hadir untuk membela rakyat dan mendatangkan keadilan dan jangan lupa semua tetap saya kawal," katanya.
Nanti kalau Kejagung mangkrak atau KPK juga mangkrak sama-sama kemudian ternyata lemot atau ini justru dalam rangka upaya melindungi pihak-pihak tertentu pasti MAKI akan mengunggat praperadilan.
"Saya gugat praperadilan dan kita buka nanti di Pengadilan agar cepat dan tidak ada yang dilindungi semua diproses hukum," tegasnya.
Soal Agung Sedayu dalam kasus ini, Boy menegaskan tidak ada alasan untuk tidak diperiksa.
"Siapapun yang diduga terlibat maka harus dikejar tanpa harus sebut nama krn azas praduga tidak bersalah," tandasnya.
Catatan Monitorindonesia.com, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material.
Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group, telah buka suara mengenai polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang. Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan."
"(SHGB Agung Sedayu) yang PANI, PIK 2, cuma di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Muannas, Kamis (23/1/2025).
Meski memastikan tak berada di tengah lautan, Muannas mengatakan, jikapun ada lahan SHGB milik Agung Sedayu di area pagar laut, jumlahnya hanya sedikit.
Muannas lantas menyebut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bisa saja dibuat warga setempat yang lahannya hilang karena abrasi.
"Itu bukan (di lautan yang ada pagar laut). Ya walaupun ada, itu paling cuma sedikit, gitu ya. Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang."
"Waktu itu pemerintah enggak ada, mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN0, Nusron Wahid, membenarkan ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
"Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB."
"Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang."
"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Dua hari setelah konferensi pers, Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mencabut SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.
Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.
Dia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."
"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.
"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.
Apa kata Kementerian KP?
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya bakal memeriksa perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki seritikat di area pagar laut Tangerang itu.
Pemanggilan bertujuan mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.
"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga."
"Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ungkapnya.
"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," sambungnya.
Diketahui, dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Dua perusahaan tersebut yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa.
Di area pagar Laut Tangerang, diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB. Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq. (wan)
Topik:
Pagar Laut KPK Kejagung Agung Sedayu Group MAKI KKP ATR/BPNBerita Terkait

KPK Panggil Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara Alwi Yusuf, Perkuat Bukti Korupsi ASDP
26 menit yang lalu

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat Sufyan
29 menit yang lalu