Suami Siri Uswatun jadi Tersangka Mutilasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2025 15:44 WIB
Uswatun Khasanah, wanita korban mutilasi Ngawi [Foto: Ist]
Uswatun Khasanah, wanita korban mutilasi Ngawi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan RTH alias A (32), yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri), sebagai tersangka kasus mutilasi Uswatun Khasanah yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025).

“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/1/2025).

Dia menambahkan terkait dengan peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Korban dalam kasus ini adalah seorang sales kosmetik asal Blitar. Dia menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper dengan anggota tubuh tidak lengkap, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

RTH, disebutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup," tandasnya.

Topik:

Suami Siri Uswatun Mutilasi Ngawi