Cabuli Tiga Santrinya, Pengasuh Pondok Pesantren di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 27 Januari 2025 15:46 WIB
Ilustrasi korban pencabulan (foto: Ist)
Ilustrasi korban pencabulan (foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengasuh pondok pesantren berinisial S (28) yang mencabuli tiga santri laki-lakinya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren di kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

S dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"UU jeratanya tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun," kata Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, dikutip Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut, Suryadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas Polsek Kresek menerima laporan dari keluarga korban.

"Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," terangnya. 

Dia mengungkap modus pelaku agar bisa mencabuli tiga santri tersebut dengan cara memberikan video porno kepada korban. Hal tersebut dengan tujuan untuk meransang hasrat seks ketiga korban.

"Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut," ujarnya.

Kemudian, tambah Suryadi, pelaku memaksa korban untuk melakukan secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku, hingga mengeluarkan air mani. 

"Jadi pada saat pelaku sudah teransang dengan video porno itu pelaku meminta korban melakukan onani, pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban," pungkasnya.

Topik:

Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Tiga santri Pencabulan santri