Eks Kepala Kanwil Bank BJB Beni Harjono Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2025 14:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Kanwil BJB untuk DKI Jakarta, Beni Harjono, yang saat ini sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1/2025) kemarin. 

Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM).

Dalam kasus ini, Rohidin, diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyawer para pemilih. Saksi lainnya yang hadir dalam pemeriksaan itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi.

Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (24/1/2025).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Topik:

KPK Bank BJB Rohidin Mersyah