Nama Nusron Wahid Ikut Keseret dalam Laporan Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Ikut Terlibat?

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 30 Januari 2025 23:08 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto: MI)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto: MI)

Jakarta, MI - Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (30/1/2025).

Boyamin mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan yakni mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

"Kedatangan ke Kejagung memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran diduga memalsukan administrasi pengurusan dan penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.

Atas dasar itu, ia melayangkan laporan terhadap sejumlah kepala desa, salah satunya yakni Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam pelaporannya itu, Boyamin turut melampirkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti hingga keterangan atau pernyataan dari sejumlah saksi.

"Dokumen yang saya lampirkan adalah salah satunya ada akta jual beli terhadap Letter C," ungkapnya.

Salah satu keterangan saksi yang turut dilampirkannya dalam berkas laporan itu yakni keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Saya masukkan juga [Nusron Wahid] jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 (SHGB) dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil," tuturnya. 

Boyamin menilai, oknum perangkat desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Lebih lanjut, Boyamin pun meminta kepada penyidik Kejagung untuk turut mengembangkan ke pasal lainnya yang memungkinkan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka.

"Saya minta kepada penyidik Kejaksaan Agung maupun KPK mengembangkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) sehingga swasta juga harusnya [dijerat], lah pembiayaan-pembiayaan ini dari mana, yang membeli 5 juta tanah surat garapan itu kan ada bohirnya," imbuhnya. 

"Jadi, saya kira proses-proses yang perlu didalami oleh penyidik nanti saya tidak terima kalau hanya menjerat oknum pejabat. Kalau hanya menyasar itu, ya kita gugat praperadilan," tandas Boyamin.

Topik:

Nusron Wahid Menteri ATR BPN Kasus Pagar laut Kejagung Boyamin Saiman