Diduga Ada Indikasi Korupsi di Kasus Pagar Laut, Nusron Wahid Siap-siap Diperiksa Kejagung!


Jakarta, MI - Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap-siap bakal diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, dalam laporan yang dilayangkan advokat Boyamin Saiman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) nama Nusron Wahid turut dilampirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Boyamin melaporkan ke Kejagung atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut.
"Saya masukkan juga [Nusron Wahid] jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 (SHGB) dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Boyamin mengungkap bahwa pihak yang dilaporkan yakni mulai dari perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
"Kedatangan ke Kejagung memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer dibangun pagar laut," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap sejumlah oknum perangkat desa itu lantaran diduga memalsukan administrasi pengurusan dan penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980 tahun 1970 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," ucap Boyamin.
Atas dasar itu, ia melayangkan laporan terhadap sejumlah kepala desa, salah satunya yakni Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Boyamin menilai, oknum perangkat desa itu diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Lebih jauh, Boyamin pun meminta kepada penyidik Kejagung untuk turut mengembangkan ke pasal lainnya yang memungkinkan untuk menjerat pihak swasta sebagai tersangka.
"Saya minta kepada penyidik Kejaksaan Agung maupun KPK mengembangkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor) sehingga swasta juga harusnya [dijerat], lah pembiayaan-pembiayaan ini dari mana, yang membeli 5 juta tanah surat garapan itu kan ada bohirnya," imbuhnya.
"Jadi, saya kira proses-proses yang perlu didalami oleh penyidik nanti saya tidak terima kalau hanya menjerat oknum pejabat. Kalau hanya menyasar itu, ya kita gugat praperadilan," tandas Boyamin.
Topik:
Kasus korupsi Pagar laut Tangerang Menteri ATR BPN Nusron Wahid Boyamin Saiman KejagungBerita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB