Telusuri Aset Eks Dirut PT Taspen, KPK Ulik Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik Sales PT Risland Sutera Property, Robby Gunawan untuk menelusuri aset milik tersangka mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Kamis (30/1/2025) kemarin.
Aset tersebut diduga berasal dari kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Seorang karyawan swasta bernama Hendro Wijaya Tejaputra juga diperiksa terkait hal itu.
"Saksi nomor 1 (Robby) dan 3 (Hendro) didalami terkait dengan aliran uang dan aset tersangka (Kosasih dan Ekiawan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2024).
Adapun KPK telah menahan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pekan lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, saat PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi. Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengarahkan konversi sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan).
Akibat investasi ini, negara dirugikan sebesar Rp191,64 miliar ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, yakni PT IIM, sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; dan PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta.
Topik:
KPK Taspen