Bareskrim Polri Lidik Pemalsuan Dokumen dan TPPU Pagar Laut Tangerang


Jakarta, MI - Bareskrim Polri membuka penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyebut pihaknya menduga ada aksi pemalsuan dokumen atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Djauhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).
Djuhandani menyebut surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang. “Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelasnya.
Selanjutnya, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan.
Topik:
Pagar Laut Bareskrim Polri PolriBerita Terkait

Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pabrik Tercemar Radioaktif di Cikande, Siapa Saja?
17 Oktober 2025 15:06 WIB

Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB