Usut Pemalsuan Dokumen dan TPPU Pagar Laut, Polri Selidik Pejabat Desa Kodod dan ATR/BPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2025 23:15 WIB
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Ant)
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) atas lahan perairan yang diduga bermasalah. 

Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sudah tentu, kami akan memanggil pihak yang berhubungan dengan penerbitan SHGB, terutama yang terkait dengan Lurah dan kementerian terkait seperti BPN,” jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Djuhandhani, pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai dokumen terkait hak atas tanah perairan serta peta overlay yang diunduh dari aplikasi KKP.

Djuhandhani menambahkan bahwa Bareskrim juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengumpulkan bahan keterangan yang relevan. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan RI juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KKP mengenai informasi yang sudah kami peroleh. Kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan terkait dengan lahan tersebut menggunakan girik palsu serta dokumen kepemilikan yang diduga tidak sah.

“Berdasarkan penyelidikan awal, kami menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM, digunakan girik serta dokumen kepemilikan lain yang mungkin palsu,” jelas Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di Desa Kohod.

Dugaan pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Hal ini terkait dengan penerbitan 263 sertifikat SHGB dan 17 sertifikat SHM yang diterbitkan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, dia menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini.

Topik:

Bareskrim Polri Pagar Laut Desa Kohod ATR/BPN