Komisi II DPR Panggil BPN hingga Pemda, Sengketa Lahan Surabaya Diusut Tuntas
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga Surabaya yang terdampak sengketa lahan seluas 534 hektare di kawasan padat penduduk.
Ia meminta Komisi II DPR RI segera memanggil seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil dan transparan.
Sengketa lahan tersebut mencakup lima kelurahan: Dukuh Pakis, Dukuh Kupang, Pakis, Gunungsari, dan Sawunggaling, yang berada di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo.
Kawasan-kawasan ini telah berkembang menjadi pusat perkotaan dengan fasilitas publik, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga hotel berbintang.
“Ini bukan tanah terlantar. Warga sudah menempati, merawat, dan membayar pajak bumi dan bangunan puluhan tahun. Tiba-tiba ada klaim lain yang mengabaikan hak mereka? Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujar Adies, Senin (10/11/2025)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas aspirasi warga dan akan segera menindaklanjutinya.
Komisi II yang membidangi urusan pertanahan berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pertamina, pemerintah daerah, serta perwakilan warga untuk duduk bersama.
“Kami ingin memastikan penyelesaian dilakukan komprehensif. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” tegas Arse.
Adies juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian terkait agar kepastian hukum bagi warga dapat dijamin.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan bersatu dalam memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara sah.
Keseriusan penyelesaian kasus ini turut mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia membenarkan telah menerima surat resmi dari Adies Kadir melalui Komisi II DPR.
“Surat tersebut sudah kami terima. Kami akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung,” kata Nusron. Ia menegaskan bahwa investigasi akan dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
“Kami pastikan tidak ada yang dirugikan secara sepihak.”
Langkah pemanggilan lintas lembaga dan pembentukan tim peninjauan ini dinilai menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik agraria yang menyangkut kehidupan puluhan ribu warga Surabaya.
Topik:
DPR RI Komisi II Adies Kadir Sengketa Lahan Surabaya ATR/BPN Nusron Wahid PertanahanBerita Sebelumnya
Kasus Jiwasraya: Komisi VI Dorong Penyelesaian yang Adil untuk Pensiunan
Berita Selanjutnya
Kepala BRIN Arif Satria Siap Lepas Jabatan Rektor ITB Usai Resmi Dilantik
Berita Terkait
Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen
4 jam yang lalu
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB