Kasus Jiwasraya: Komisi VI Dorong Penyelesaian yang Adil untuk Pensiunan
Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan restrukturisasi polis anuitas PT Asuransi Jiwasraya.
Suara itu datang dari Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, saat bertemu langsung dengan perwakilan para pensiunan yang selama ini merasa dirugikan.
“Ini menyangkut hidup orang yang sudah mengabdi puluhan tahun. Negara tidak boleh diam,” kata Nurdin dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, (10/11/2025).
Nurdin meminta dokumen resmi terkait opsi restrukturisasi yang diberikan kepada peserta. Ia memastikan Komisi VI akan memanggil pihak terkait untuk duduk satu meja dengan para pensiunan.
“Kita kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Perkumpulan Pemegang Polis Jiwasraya Anuitas (PPGIA) menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran. Bagi mereka, manfaat pensiun yang dipangkas bukan sekadar angka, melainkan sumber biaya hidup sehari-hari.
Ketua PPGIA, Syahrul Tahir, menyebut kebijakan restrukturisasi telah menggerus hak yang seharusnya dilindungi negara.
“Pensiun itu hak dasar. Bukan belas kasihan,” kata Syahrul.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan pensiun dijamin Undang-Undang, baik melalui UU Dana Pensiun (No. 11/1992) maupun UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (No. 40/2004).
Kajian hukum firma Nur Dsat & Rekan menyinggung dugaan fraud di tubuh Jiwasraya, yang disebut menjadi tanggung jawab direksi, komisaris, hingga pemegang saham melalui Kementerian BUMN.
PPGIA menegaskan kerugian akibat dugaan fraud tidak boleh dialihkan kepada peserta yang sudah membayar premi bertahun-tahun.
Empat opsi restrukturisasi dinilai tidak berpihak pada peserta. Dalam opsi tersebut, manfaat pensiun berpotensi dipangkas hingga 75 persen dan dibatasi dalam jangka waktu tertentu, tanpa lagi kenaikan manfaat tahunan.
PPGIA mendesak: Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan mengambil tanggung jawab, OJK memastikan restrukturisasi tidak melanggar hak hukum peserta dan Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
Komisi VI berencana memanggil Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen Jiwasraya untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan.
“Negara tidak boleh membiarkan warganya yang sudah lanjut usia berjuang sendirian demi hak hidupnya,” kata Nurdin.
Langkah berikutnya, kata dia, harus mengarah pada solusi yang adil, manusiawi, dan berpihak pada mereka yang paling terdampak.
Topik:
komisi vi dpr jiwasraya pensiunan jiwasraya restrukturisasi polis perlindungan pensiun kementerian bumnBerita Terkait
Komisi VI Warning: Banjir Impor Baja Ancam Industri Dalam Negeri
11 November 2025 09:27 WIB
DPR Minta Kritik terhadap Alfamart–Indomaret Disikapi Bijak, Bukan Sebagai Serangan
30 Oktober 2025 12:33 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Data Dasar Negara Bodong, Kas Negara Pasti Bolong
22 Oktober 2025 19:55 WIB
10 BUMN Utang Ke Bank BJB Senilai Rp3,75 triliun Sejak Tahun 2019
22 Oktober 2025 19:32 WIB