Pratu TS yang Bunuh Kekasihnya di Tangsel Terancam PTDH

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Februari 2025 15:22 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Oknum anggota TNI berpangkat Pratu TS tega menganiaya kekasihnya, berinisial N hingga tewas di sebuah kontrakan di Kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kini, ia terancam di berhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di PTDH.

“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” tandasnya.

Sebelumnya, kematian korban N diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.

“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” kata Deki, pada Jumat (31/1/2025).

Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.

Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS, telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

Pihak satuan Pratu TS kemudian, melakukan koordinasi dengan Denpom Jaya 1/ Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu benar ditemukannya jenazah wanita di lokasi.

“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.

Topik:

Pratu TS Penemuan Mayat Pembunuhan