KPK Panggil PNS Rizky Fadilah: Saksi Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2025 14:23 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Ant)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Rizky Fadilah (RF) sebagai saksi terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Selasa (4/2/2025). 

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Staf administrasi DPR Komisi XI Mohamad Mu'min (MM) dan Kepala Desa Panongan Kabupaten Cirebon Rusmini (R) turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu. 

KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir agenda pemeriksaan telah rampung. 

Sebelumnya, KPK menyebutkan dana CSR BI yang disalurkan ke Komisi XI DPR menyentuh angka triliunan rupiah. Penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana tersebut masih terus dilakukan KPK. 

KPK selanjutnya akan mendalami keterangan anggota DPR, Satori (S) yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR BI. Dana tersebut lalu ditampung di yayasan. 

"Karena berdasarkan keterangan dari saudara S, ini rekan-rekan sudah catat ya, bahwa seluruhnya terima kan gitu, seluruh anggota Komisi XI itu terima CSR. Itu yang sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. 

KPK menduga dana tersebut dipakai tak sesuai peruntukkannya. "Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi juga kita sudah menemukan dari data-data yang ada, CSR BI yang diberikan pada para penyelenggara negara melalui yayasan yang disampaikan direkomendasikan kepada mereka ini tidak sesuai dengan peruntukkannya," papar Asep. 

Penelusuran dilakukan untuk memetakan siapa saja pihak yang diduga menyelewengkan dana tersebut. Bisa saja ada pihak yang memanfaatkan dana tersebut dengan benar. 

"Kalau misalkan si penerima benar sesuai dengan amanahnya terhadap CSR yang diberikan yang harusnya untuk pembangunan sekolah ya bangun sekolah, itu tidak menyimpang apa yang dititipkan. Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangan terhadap dana CSR BI," tutur Asep.

Topik:

KPK CSR BI Bank Indonesia