Kejagung Gulung DPO Korupsi Fathur Rachman, Tak Berkutik!


Jakarta, MI - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Fathur Rachman, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
"Buronan yang diamankan pada Senin 3 Februari 2025 di Jl, Ciledug Raya, yaitu Fathur Rachman, karyawan swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (4/2/2025).
Menurut Harli, pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018.
Amar putusan itu menyatakan Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama" an menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Lalu, menghukum Fathur Rahman membayar uang pengganti sejumlah Rp. 75.500.000 dikompensasikan dengan uang telah dikembalikan oleh Fathur Rahman sejumlah Rp. 71.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dan jika Fathhur Rahman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Saat diamankan, kata Harli, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandasnya.
Topik:
Kejagung DPOBerita Sebelumnya
KPK Panggil PNS Rizky Fadilah: Saksi Korupsi CSR BI
Berita Selanjutnya
Polisi Amankan 56 Orang Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB