KPK Geledah Rumah Anak Buah Surya Paloh, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2025 20:05 WIB
Polikus Partai NasDem Ahmad Ali (Foto: Dok MI)
Polikus Partai NasDem Ahmad Ali (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem Ahmad Ali, sekaligus anak buah Surya Paloh.

Rumah Ali digeledah terkiat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. "Perkara TPPU tersangka Rita W," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan Setiawan, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, KPK telah menyita aset yang berhubungan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Dalam penyitaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.865.006.126 yang tersebar di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. 

Selain itu, KPK juga berhasil menyita mata uang asing sebesar 6,2 juta Dolar Amerika Serikat (USD), yang setara dengan Rp 102,2 miliar, yang tersebar di 15 rekening. KPK juga menyita 2 juta Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 23,7 miliar, yang berada dalam satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Topik:

KPK NasDem