KPK Belum Ungkap Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Rita Widyasari

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Februari 2025 17:21 WIB
juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Ist)
juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Kendati, Pihak KPK masih merahasiakan peran dan keterkaitan Japto Soerjosoemarno dalam kasus rasuah Rita Widyasari Tersebut.

"Belum bisa diungkap saat ini. Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Diketahui KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (04/01/2025) malam.

KPK menyita 11 unit Mobil, sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Topik:

Japto Soerjosoemarno Ketum Pemuda Pancasila Rita Widyasari KPK Tessa Mahardhika Sugiarto