Monitor Dugaan Korupsi Minyak Goreng Seret Airlangga Hartarto


Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat terseret kasus kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang katanya diselidiki oleh Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini tak kunjung ada perkembangannya lagi.
Airlangga dikabarkan sempat menerima surat pemanggilan dari Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2021-2022.
Namun Airlangga mengatakan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga Adhyaksa tersebut. “Waduh, saya tidak paham,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (16/8/2024).
Airlangga juga enggan menanggapi terkait isu adanya surat panggilan yang dilampirkan Kejagung ke pihaknya yang diduga merupakan pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi CPO.
Sebelumnya, santer isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan adanya panggilan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kabinet Presiden Joko Widodo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Kejagung belum mendapatkan informasi dari tim penyidiknya terkait dengan panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut. Dia juga bahkan baru mengetahui terkait isu tersebut melalui media massa yang ramai membahas hal tersebut. “Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli.
Adapun kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan Airlangga Hartarto berawal dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga awal 2022.
Saat itu, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bahan baku utama minyak goreng, mengalami lonjakan akibat invasi Rusia ke Ukraina yang berdampak pada pasokan minyak dan gas global.
Sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia, Indonesia seharusnya tidak mengalami kelangkaan minyak goreng. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, minyak goreng menjadi barang langka di pasar.
Pemerintah kemudian merespons situasi ini dengan berbagai kebijakan. Pada Januari 2022, Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana (MGKS).
Namun, kebijakan tersebut gagal mengatasi kelangkaan. Kebijakan lainnya yang diterapkan, seperti larangan terbatas ekspor CPO dan domestic market obligation (DMO), juga tidak berhasil menormalkan pasokan minyak goreng di pasar.
Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah justru menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kejaksaan Agung menemukan bahwa ketiga perusahaan ini lebih memilih mengekspor CPO daripada memenuhi kebutuhan domestik, yang berkontribusi pada kelangkaan minyak goreng.
Akibatnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini pada Juni 2023. Penyidik menemukan bahwa Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), memiliki peran dalam kebijakan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit tersebut.
BPDPKS yang mengelola dana pungutan ekspor sawit sempat disinyalir terlibat dalam penyaluran dana subsidi yang tidak tepat sasaran.
Dalam proses hukum yang berjalan, beberapa pejabat tinggi dan pengusaha telah dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini. Di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, serta anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Lin Che Wei.
Lin Che Wei disebut-sebut berperan sebagai penghubung antara pengusaha kelapa sawit dengan Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi. Penyidik Kejaksaan Agung menyoroti peran Airlangga dan Lutfi dalam menentukan kebijakan yang terkait dengan minyak goreng.
Dalam kesaksian Lin Che Wei pada Juni 2022, terungkap bahwa Airlangga diduga mempengaruhi kebijakan-kebijakan tersebut, sementara Lutfi berperan sebagai eksekutor kebijakan.
Meskipun hingga kini belum ada bukti bahwa Airlangga Hartarto menerima keuntungan finansial dari kasus ini, kebijakan-kebijakannya cenderung berpihak pada pengusaha sawit.
Kasus ini masih terus bergulir, dengan penyidik berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan Airlangga dan Lutfi dalam skandal minyak goreng yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Kejagung didesak seret Airlangga
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ampera menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka mendesak Korps Adhyaksa, agar menangani kembali kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), termasuk minyak goreng.
Ketua Aliansi Ampera Ari Hasan, menyampaikan penanganan kasus bisa dilakukan dengan memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangani kembali kasus minyak goreng yang sudah 1 tahun mangkrak serta memeriksa Bapak Airlangga Hartarto," kata Ari di Jakarta, Jumat (9/8/2024) lalu.
Ari menyampaikan desakan serupa bakal disampaikan ke Polri. Hal itu akan disampaikan dengan menggelar demo di Mabes Polri.
"Hari ini kita (akan) ke Mabes Polri, saya juga menyampaikan kepada kepolisian RI untuk segera menangani dan menindaklanjuti kasus minyak goreng yang masih mandek hingga satu tahun lamanya," ungkap dia.
Ari menyampaikan pihaknya ingin kasus tersebut diusut tuntas. Jika Kejaksaan Agung dan Polri tak bertindak, mereka akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi impor minyak goreng tersebut.
"Kalau sampai hari ini sampai kita saat ini belum ada tidak kejelasan, kita minta KPK mengambil alih kasus ini ini supaya Bapak Airlangga Hartarto tetap diperiksa," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa Airlangga dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi pada Senin (24/7) lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.
Monitorindonesia.com pada beberapa bulan lalu telah berupaya meminta komentar kepada Airlangga soal desakan itu namun tidak memberikan respons sama sekali.
Topik:
Kejagung Minyak Goreng Korupsi CPO Korupsi Minyak GorengBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB