KPK Ungkap Siasat Hasto Melarikan Diri ke PTIK Ketika Hendak Di-OTT KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Februari 2025 06:46 WIB
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, saat hendak diamankan pada 8 Januari 2020.

Informasi ini diungkap oleh Tim Biro Hukum KPK ketika membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/02/2025).

"Dilakukan pengejaran kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, dimana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/02/2025).

KPK menjelaskan, ketika tim lembaga anti rasuah itu hendak meringkus Hasto dan Harun, mereka justru dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang diduga suruhan Hasto.

"Pada saat termohon (KPK) membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas Termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," ujar Tim Biro Hukum KPK.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan," lanjut Tim Biro Hukum KPK.

Petugas KPK digeledah oleh kelompok tersebut, mereka melakukan intimidasi hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.

Pada saat itu, petugas KPK yang memburu Harun Masiku dan Hasto sempat di sekap dan sejumlah alat komunikasi juga dirampas secara paksa.

Kelompok itu juga menuduh petugas KPK mengkonsumsi narkoba dan melakukan tes urine kepada para petugas KPK, namun hasilnya negatif.

"Kemudian dimintai keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas Termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif, ungkap Tim Biro Hukum KPK.

Mereka baru dilepaskan saat Direktur Penyidikan KPK pada saat itu, Setyo Budianto datang menjemput, Setyo saat ini menjabat sebagai ketua KPK.

"Baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon," lanjut Tim Biro Hukum KPK.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang juga buronan Harun Masiku.

Topik:

Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan KPK Harun Masiku