KPK Garap Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin, Bidik Tersangka Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2025 14:18 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggarap Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), Jumat (7/2/2025).

Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK; Ferial Ahmad Alhoreibe, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; dan Helen Manik, tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu dengan kasus yang sama.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/2/2025).

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan (HG) pada Kamis (5/2). KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik seusai penggeledahan.

"Bahwa kemarin penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Kemarin itu tanggal 5 Februari 2025, terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai 2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Tessa mengatakan rumah yang digeledah berada di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Kegiatan berlangsung sejak Rabu malam (5/2) hingga Kamis (6/2/2025) dini hari.

"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Saudara HG. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," tukasnya.

Topik:

KPK BI OJK CSR BI