Cari Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Selidik Pengawas Utama DPKPPD OJK Ferial Ahmad Alhoreibe

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2025 14:23 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidik Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ferial Ahmad Alhoreibe dalam perkara kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), Jumat (7/2/2025).

Rekannya di OJK turut dipanggil yakni Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK dan Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK. Tak hanya itu KPK juga akan menyelidiki Helen Manik selaku tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/2/2025).

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan (HG) pada Kamis (5/2). KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik seusai penggeledahan.

"Bahwa kemarin penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Kemarin itu tanggal 5 Februari 2025, terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai 2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Tessa mengatakan rumah yang digeledah berada di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Kegiatan berlangsung sejak Rabu malam (5/2) hingga Kamis (6/2/2025) dini hari.

"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Saudara HG. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," tukasnya.

Topik:

KPK OJK BI CSR DPR