Ada Apa dengan KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Perabot Rumah Jabatan?


Jakarta, MI - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi perabot rumah jabatan (Rujab) DPR RI.
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan yang merugikan negara Rp 120 miliar ini yakni Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, pihak swasta.
Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com soal kapan para tersangka akan ditahan enggan berkomentar lebih jauh. "Belum ada update dari penyidiknya," singkat Tessa.
Pada Selasa 2 Februari 2025, tim penyidik KPK menggarap dua PNS Setjen DPR yang diperiksa adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ahmat Sapiulloh selaku Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021.
Lalu, pada Rabu (5/2/2025) KPK memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestar, Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh.
"Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesai.com, Rabu malam.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Rabu 15 Mei 2024 lalu KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan yang merugikan negara Rp 120 miliar itu. Tak ada komentar usai diperiksa kala itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 14 Maret 2024 menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumdin DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," kata Ali.
KPK juga menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024.
“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata Ali Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
KPK saat itu masih berfokus pada proses pengadaannya, dalam penggunaan anggarannya. Namun, Ali menuturkan tak menutup kemungkinan mengembangkan kasusnya bahkan akan segera memanggil para tersangka.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Kami akan panggil para tersangka, baik itu penahanan atau yang lain sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK,” katanya.
Topik:
KPK Rujab DPR Sekjen DPR RI Indra Iskandar