Penyidik KPK AKBP Rossa Digugat ke PN Kota Bogor, Dituntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar


Bogor, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Kota Bogor, Jawa Barat
Gugatan didaftarkan ke PN Bogor Kelas IA karena Rossa Purbo Bekti tinggal di Kota Bogor.
"Saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustiani Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto, Selasa (11/2/2025).
Kubu Agustiani Tio menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi dugaan intimidasi oleh AKBP Rossa.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi, dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," jelasnya.
Diduga bahwa Agustiani menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
Saat itu, Rossa menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Pun dia menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke,'"
"Dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," timpal Army.
Selain itu, gugatan perdata juga dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.
Antara lain, AKBP Rossa menyuruh Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan.
"Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," katanya.
Army mengatakan upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.
Karena, Agustiani saat ini dicekal oleh KPK. Akibatnya, wanita kelahiran Jakarta itu tidak bisa menjalani perawatan medis di China terhadap sakit kanker yang diderita.
"Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan."
"Terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera sembuh," imbuh Army.
Topik:
KPKBerita Terkait

Ridwan Kamil Bantah Kabar Soal Penyitaan Deposito Rp 70 Miliar dari Kediamanya
7 jam yang lalu

Korupsi PLN Diusut: Polri PLTU I Kalbar, KPK PLTU Sumbagsel, Kejagung Tower Transmisi Nihil Tersangka!
7 jam yang lalu