DPR Minta Kejagung Usut Lagi Korupsi ASABRI, Tan Kian akan Terjerat Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 00:59 WIB
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Merespons hal ini, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaitkan kasus tersebut dengan perusahaan asuransi negara lain yakni  PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero). 

Dia meminta Kejagung mengusut juga kasus di ASABRI. “Sejak 2020 sudah saya katakan, Jiwasraya adalah Asabri. Dukung @kejaksaan.ri usut kaitannya juga dengan kasus korupsi @asabri_official,” tulisnya di akun instagram @riekediahp, dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (11/2/2025).

Pun dia menyayangkan korupsi yang terjadi di perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi tersebut. Menurut dia asuransi pensiun bukanlah uang negara, namun berasal dari iuran peserta. "Dana Pensiun di Jiwasraya bukan dari APBN, bukan duit perusahaan. Sumbernya potongan upah pekerja,” katanya.

Di lain sisi, dengan terjeratnya anak buah Menkeu Sri Mulyani itu, Kejagung juga didesak memeriksa konglomerat Indonesia Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. 

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, begitu disapa Monitorindonesia.com, belum lama ini menyarankan agar Kejagung menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. 

Sebab, belakangan beredar video Tan Kian tertangkap kamera sedang menghadiri pelelangan jam super mewah di Swiss. Video Tan Kian menghadiri pelelangan jam tangan super mewah dan mahal bukan hanya satu kali.  Tan Kian juga hadir dalam pelelangan jam tangan yang memecahkan rekor penjualan terbesar dunia dengan harga sekitar Rp500 miliar.

"Kasus tidak boleh menggantung begitu saja. Dengan video yang viral itu menjadi celah Kejagung menyelidikinya. Nah uangnya itu dari mana saja kalau sanggup beli jam sedemikian besar," jelas Hudi.

Hudi juga mendesak agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Kejagung menelusuri transaksinya.  "Peran PPATK sangat strategis di sini," tegasnya.

Sementara, Tan Kian sendiri membantah ia ikut lelang jam tangan senilai Rp106 miliar di Swiss. "Itu Hoaks," kata Tan Kian di Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

Ia juga mengklaim tidak ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. "Saya juga tidak ada urusan mengenai Jiwasraya. Itu semua hoaks. 100 persen saya bantah," klaimnya.

Tan Kian berurusan dengan Kejagung

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Tan Kian sudah tiga kali diperiksa Kejaksaan Agung, yakni pada Rabu 10 Februari 2021, Selasa 23 Februari 2021 dan Senin (8/3/2021) silam.

Pada Senin (8/3/2021) itu, Tan Kian yang juga Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. 

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menjelaskan lebih dalam terkait peran pemilik Pacific Place tersebut dalam kasus korupsi PT Asabri.  "TK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya dalam kasus korupsi PT Asabri," katanya.

Selain Tan Kian, saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Nominee tersangka Jimmy Sutopo yaitu PO Saleh, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Anne Patricia Sutanto dan pemegang saham di perusahaan milik isteri dari tersangka Ilham W Siregar PT Tricore Kapital Sarana berinisial SW. 

"Semua saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard. 

Sebelumnya, Penyidik Kejagung menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten. 

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro itu. "Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," katanya, Jumat (26/2/2021). 

Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun. "Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," jelasnya.

Pada Sabtu (13/2/2021), Febrie sempat menyebut bahwa tim penyidik sudah mengonfirmasi kepada Tan Kian untuk memastikan apakah aliran dana dari Benny terkait kasus korupsi PT Asabri. "TK (Tan Kian) itu diperiksa adanya beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro," kata Febrie,  

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran Tan Kian dalam perkara tersebut. Menurutnya, Tan Kian hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau bukan," katanya.

Di lain sisi, Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2009 dalam kasus ASABRI. Namun, status tersangka ini tidak terkait korupsi, melainkan pinjaman uang senilai Rp 410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada 1996. 

Bahwa Henry saat itu diduga telah mengalirkan dana milik prajurit TNI itu ke Tan Kian. Dalam proses penyidikan, kasus tersebut dihentikan oleh Kejagung dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3.  Keputusan ini terjadi setelah Tan Kian telah mengembalikan uang senilai USD 13 juta.

Selain di kasus ASABRI, Tan Kian juga sempat disebut dalam perkara korupsi Jiwasraya. Bahwa pada awal pengungkapan perkara, Kejaksaan Agung sempat mendalami keterlibatan Tan Kian dalam perkara Jiwasraya pada medio tahun 2019.  

Kala itu Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro-Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada hari ini Senin 27 Januari 2019 silam.

Pada saat itu Kejagung juga menyebut Tan Kian dan Benny Tjokro tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sempat bekerja sama untuk membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia. 

Saat itu Tan Kian sendiri memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan masih diperiksa hingga pukul 22.00 WIB malam. Tan Kian pun lebih memilih bungkam usai diperiksa 13 jam oleh tim penyidik Kejagung. 

Dalam kasus tersebut Tan Kian juga disebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun. Namun lagi-lagi, sampai akhirnya kasus ini diputus pengadilan, Tan Kian lolos dalam perkara Jiwasraya. 

Padahal, nama Tan Kian sempat disebut dalam fakta persidangan. Bahwa dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam sidang vonis perkara tersebut pada 26 Oktober 2020, majelis hakim menuturkan bahwa aliran pencucian uang Benny Tjokro turut melibatkan Tan Kian.

Salah satu aliran uang yang menjadi sorotan adalah terkait pembelian tanah yang kemudian dikembangkan menjadi apartemen South Hill di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dalam vonis tersebut, hasil penjualan pre-sale apartemen mencapai Rp400 miliar untuk Benny Tjokro dan Rp1 triliun untuk Tan Kian. Selain itu, terdapat kesepakatan pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, dengan Benny Tjokro mendapatkan 70 persen dan Tan Kian 30 persen.

Meskipun diduga menerima aliran dana pencucian uang hasil korupsi, Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Topik:

Kejagung ASABRI Tan Kian