Kejagung Dalami Alasan Isa Rachmatarwata Loloskan Izin Investasi Dana JS Saving Plan Jiwasraya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 01:25 WIB
Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012, Isa Rachmatarwata mengenakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012, Isa Rachmatarwata mengenakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami alasan Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012, Isa Rachmatarwata, meloloskan izin investasi dana JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada imbalan atau keuntungan yang diterima Isa yang juga Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat penerbitan surat persetujuan tersebut. Menurut Kejagung, apa yang dilakukan Isa merupakan perbuatan melawan hukum sehingga ditetap sebagai tersangka pada Jumat (7/2/2025) lalu.

"Itulah bagian yang harus didalami, apakah karena sesuatu dan lainnya. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (11/2/2025) kemarin.

Adapun penerbitan surat persetujuan dilakukan Isa saat menjadi Kepala Biro Asuransi Bapepam setelah beberapa kali bertemu Direksi PT Jiwasraya.
Tak hanya itu saja, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu sudah mengetahui apabila kondisi keuangan Jiwasraya saat itu masuk dalam kategori insolvensi. 

Seharusnya, tambah Harli, perusahaan asuransi dengan kategori itu tidak boleh memasarkan produk kepada masyarakat. "Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi," beber Harli.

Adapun Bapepam sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan. Namun, saat ini Bapepam telah diintegrasikan ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sementara produk asuransi bernama JP Saving Plan adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance).

Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.

Ada tujuh bank yang menjadi penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 ialah sebesar Rp 12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu. Manajemen mengaku kesulitan keuangan. Hal ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.

Perseroan sempat menyatakan rasio kecukupan modal perusahaan atau Risk Based Capital (RBC) minus hingga 850%. RBC adalah rasio solvabilitas yang menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, di mana semakin besar maka makin sehat pula kondisi finansialnya.

Angka ini sangat jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120%.

Dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya, disebutkan bahwa untuk mencapai nilai RBC sampai 120%, dibutuhkan dana sebesar Rp 32,89 triliun. Dana tersebut terdiri dari kebutuhan pemenuhan RBC sebesar Rp 2,89 triliun dan adanya total ekuitas setelah terjadi impairment asse yakni sebesar Rp 30,13 triliun.

Impairment asset adalah penurunan nilai aset karena nilai tercatat aset (carrying amount) melebihi nilai yang akan dipulihkan. Hingga September 2019 ekuitas negatif Jiwasraya sebesar Rp 23,92 triliun, sementara kewajiban mencapai Rp 49,60 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jiwasraya dengan Komisi VI DPR RI, manajemen BUMN asuransi jiwa itu sempat mengungkapkan 'wajah' laporan keuangan dan ke mana saja investasi dilakukan.

Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan merahnya wajah laporan keuangan perusahaan BUMN tersebut karena sebelumnya BUMN ini gagal mengelola aset yang dimiliki, di antaranya memilih instrumen investasi khususnya saham. "Untuk menuju 120% dalam hal ini menyelamatkan perusahaan dibutuhkan dana Rp 32,89 triliun," beber Hexana.

Dalam Dokumen Penyehatan Jiwasraya disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang. Dalam rencana penyehatan Keuangan Jiwasraya yang sudah disampaikan ke OJK, menurut management pemenuhan tingkat kesehatan keuangan minimum (RBC > 120%) diproyeksikan baru akan tercapai tahun 2028.

Melalui surat nomor 00512/JIWASRAYA/U/0519 tanggal 22 Mei 2019, perusahaan mengajukan dispensasi atas pengenaan sanksi pemenuhan tingkat kesehatan keuangan minimum sampai dengan tahun 2028.

Tentang penetapan tersangka Isa

Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar Affandi menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan terhadap pejabat di bawah Sri Mulyani itu diterbitkan pada Jumat, 7 Februari 2025. 

Namun, penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak 2019. Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. Kerugian ini mencapai sekitar Rp16,8 triliun.

Karena itu, Isa dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya karena menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan yang menawarkan bunga tinggi, yaitu 9 persen–13 persen, meskipun kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya saat itu tidak sehat atau sedang insolven.

Sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (menjabat di tahun 2006–2012), Isa memiliki kewenangan dalam menyetujui produk asuransi yang dipasarkan. Padahal, apabila merujuk pada Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003, perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk baru apabila dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu.

Dengan kata lain, Isa dianggap melanggar regulasi karena tetap memberikan persetujuan meskipun PT Asuransi Jiwasraya berada dalam kondisi keuangan yang buruk. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi," ujar Abdul.

Sebelum menerbitkan surat persetujuan, Isa Rachmatarwata beberapa kali bertemu dengan direksi Jiwasraya yang kini telah menjadi terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, di kantor Bapepam-LK. Meski mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang buruk, ia tetap menyetujui produk saving plan tersebut.

Sebagai konsekuensi, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian resmi menahan anak buah Sri Mulyani, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. 

Penahanan ini didasarkan pada surat perintah nomor XI/F:F:/02/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 7 Februari 2025. Dengan surat ini, Kejagung memiliki dasar hukum untuk menahan Isa. Isa kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kendati, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar tidak mengungkapkan apakah Isa menerima uang dari Jiwasraya atau tidak. Ia hanya menegaskan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan pemasaran produk yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Sebab, PT Asuransi Jiwasraya sedang dalam kondisi insolvensi. (wan)

Topik:

Kejagung Jiwasraya Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata