Bagaimana Nasib Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Februari 2025 14:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Hakim tunggal praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah menyatakan, sidang beragendakan pembacaan putusan atas praperadilan Hasto digelar Kamis (13/2/2025).

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di persidangan, Rabu (12/2/2025).

Adapun pada Selasa (12/2/2025) ini, sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto beragendakan penyerahan kesimpulan. Sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Tim pengacara Hasto, selaku pihak Pemohon telah menyerahkan kesimpulannya ke hakim. Begitu juga dengan Tim biro hukum KPK, yang juga telah menyerahkan kesimpulannya pada hakim tunggal praperadilan.

Kesimpulan tersebut, dianggap telah dibacakan sehingga sidang beragendakan kesimpulan tersebut, ditutup oleh hakim. 

Sidang kembali dilanjutkan, dengan agenda putusan yang akan dibacakan di hari Kamis (13/2/2025).

Kesimpulan sendiri, merupakan ulasan hingga analisis dalil-dalil dari Pemohon atau Termohon atas praperadilan tersebut melalui bukti-bukti yang ada pada persidangan, yang telah berjalan sejak awal hingga menjelang putusan. 

Terdapat juga keberatan ataupun ketidaksetujuan, yang dituangkan Pemohon ataupun Termohon dalam kesimpulan.

Topik:

Nasib Tersangka Hasto Sekjen PDIP Harun Masiku Hasto Kristiyanto