Korupsi Taspen, KPK Kejar Kesaksian Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 15:42 WIB
Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja (Foto: Istimewa)
Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja (IDW) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) tahun 2019, Rabu (12/2/2025). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Hartadinata (FH), Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk Agung Cahyadi Kusumo (ACK) dan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono (HIS) turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu.

Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari korupsi Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Taspen ini. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

Topik:

KPK Taspen Sinar Mas