Bareskrim Pulbaket Kasus Pagar Laut Bekasi
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal kasus dugaan pelanggaran pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima dan sudah mencantumkan pihak terlapor, meskipun identitasnya belum bisa diungkap ke publik.
“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya. Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Diktehui, bahwa dalam laporan yang diajukan ATR/BPN, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Topik:
Pagar Laut Bareskrim Polri ATR/BPNBerita Terkait
Korupsi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI Rugikan Negara Rp 645 M, Tersangka segera Diumumkan
21 November 2025 22:35 WIB
Polri Sedang Periksa Adik Kandung Jusuf Kalla, Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
20 November 2025 13:35 WIB
Polri akan Periksa Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Langsung Ditahan Hari Ini?
20 November 2025 10:54 WIB