Bareskrim Pulbaket Kasus Pagar Laut Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 20:09 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)
Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) soal kasus dugaan pelanggaran pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima dan sudah mencantumkan pihak terlapor, meskipun identitasnya belum bisa diungkap ke publik.

“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya. Untuk terlapornya, kita belum bisa menyampaikan karena kita belum mendapatkan bahan ataupun keterangan,”  katanya, Rabu (12/2/2025).

Diktehui, bahwa dalam laporan yang diajukan ATR/BPN, pihak yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

Topik:

Pagar Laut Bareskrim Polri ATR/BPN