Kejagung Periksa Karyawan Bank DBS Indonesia soal Kasus Suap Perkara Ronald Tannur


Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia berinisial AGA sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Rabu (12/2/2025).
Selain AGA, Kejagung juga memeriksa AW selaku Wiraswasta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia dan AW selaku Wiraswasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sekadar tahu, bahwa Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.
Vonis bebas PN Surabaya ternyata diduga dipengaruhi suap. Tiga Hakim yang menjadi majelis kemudian dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai pihak penerima suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pemberi suapnya adalah Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur serta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang juga kemudian menjadi tersangka.
Selain itu, diduga juga terjadi upaya suap dalam kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur diduga menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara suap untuk mengatur kasasi. Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Tiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Kejagung, belum ada uang yang diserahkan ke Hakim Agung. Zarof Ricar mengakui pernah bertemu dengan Soesilo dan membahas masalah kasasi, namun tak ditanggapi. (wan)
Topik:
Ronald Tannur Bank DBS Indonesia KejagungBerita Sebelumnya
Bareskrim Pulbaket Kasus Pagar Laut Bekasi
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
12 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
12 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
1 hari yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
21 Oktober 2025 11:39 WIB