KPK Panggil Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf, Tersangka Korupsi Akuisisi Kapal Tua
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP 2019-2022, Kamis (13/2/2025).
KPK juga memanngil Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024 dan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain 3 tersangka itu, KPK juga menyeret Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka dalam kasus ini. Pun, KPK akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP.
KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Topik:
KPK ASDPBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
50 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu