Dirkeu PT Sinar Kumala Naga Rifando Terseret Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2025 13:50 WIB
Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10/2017) (Foto: Dok MI/An)
Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10/2017) (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Rifando diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2025). "Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batu bara di Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (13/2/2025).

Namun, pihak KPK belum memberi pernyataan lebih lanjut terkait nilai transaksi batu bara perusahaan tersebut serta hubungannya dengan kasus Rita. 

KPK menetapkan eks Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima (SGP), pada 2017.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada perusahaannya. Selain itu, Rita menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dengan nilai 775.000 dolar AS atau setara Rp6,97 miliar. 

KPK menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah selama Mei sampai awal Juni 2024. Dalam penggeledahan, KPK berhasil menyita 72 mobil dan 32 motor, uang tunai Rp6,7 miliar dan mata uang asing dengan taksiran sampai Rp2 miliar.

Kemudian enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Tidak hanya itu, KPK pernah menyita tiga puluh jam tangan mewah milik eks Bupati Kutai Kartanegara itu.

Atas perbuatannya, Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018. Ia juga wajib membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Seiring berjalannya kasus gratifikasi, KPK kembali memeriksa Rita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018. 

Dia diduga menyamarkan gratifikasi Rp436 miliar bersama Komisaris PT MBB Khairudin. Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha batu bara, Said Amin, terkait hubungan bisnisnya dengan Rita. 

Sebelumnya, KPK menyatakan Rita Widyasari mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dolar AS untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. Uang tersebut mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

KPK menggelar penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. 

Topik:

KPK Rita Widyasari Eks Bupati Kukar PT Sinar Kumala Naga