MAKI Desak Kejagung Tersangkakan RBS, Aktor Utama Korupsi Timah Rp 300 T!


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun. Dia tidak ingin hanya Harvey Moeis dan kawan-kawan yang diseret dalam kasus ini.
"Usai menyeret Harvey Moeis, Kejagung harus kejar tokoh paling penting yaitu RBS. Saya tetap meminta dan menuntut penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka orang yang justru lebih penting, kalau artis Harvey Moeis kan saya minta hukum semur hidup. Nah ini ada tokoh yang lebih penting yang harusnya juga diproses hukum dan jadi tersangka," kaya Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/2/2025).
Boy sapaannya yang tengah berada di Amsterdam, Belanda, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kejagung tak menyeret RBS ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"RBS harus dibawa ke pengadilan, dia sebenarnya juga sudah diperiksa sebagai saksi karena data saya itu juga yang bersangkutan itu yang menikmati paling banyak dari dugaan hasil korupsi ini dan dia juga bahkan sebagai aktor intelektual sehingga tidak adil kalau kemudian yang bersangkutan tidak diproses hukum," bebernya.
Menurut Boy, hal ini penting bukan hanya sekedar keadilan, pendekatan hukum tapi juga tentang pengembalian kerugian negara. "Karena kalau hanya kawan-kawan yang dihukum kemudian negara enggak sampai Rp 1 triliun ya uang penggantinya. Nah belum yang lain-lain memang ada yang triliunan," ungkap Boy.
Semua harus diproses hukum, tegas dia, karena untuk mengejar uang-uang yang diduga mengalir ke mana-mana dan diduga perusahaan-perusahaan itu terafiliasi yang sahamnya dimiliki oleh RBS maupun keluarganya. "Jadi ini akan adil dan sempurna jika Harvey di hukum seumur hidup. RBS juga di proses hukum," tegasnya.
Di lain sisi, Boy mendesak agar kekayaan mereka yang terlibat dalam kasus ini harus dirampas negara. "Karena kalau penjara saja mungkin belum takut, tapi kalau di miskin kan akan menjadi takut," katanya.
Maka dari itu, Boy juga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. "Kalau tidak ada perampasan aset kemudian negara terus rugi akibat korupsi timah. Kerugian negara Rp 29 triliun mendekati separuh itu, kalau rancang undang-undang perampas saja disahkan dan bisa diterapkan dalam kasus timah termasuk kasus lainnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama. Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun. Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Di mana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik Kejagung maupun pihak Harvey mengajukan banding. Hasilnya, PT Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding Harvey. "Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan," kata Harli, Kamis (13/2/2025).
Meski demikian, Kejagung, kata ia menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut. "Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ungkapnya.
"Inilah mekanisme persidangan, hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya, diantaranya aspek keadilan hukum dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, terkait langkah selanjutnya, Harli menyebut hal itu tergantung sikap yang diambil oleh pihak Harvey, mengingat masih terdapat upaya kasasi yang dapat ditempuh yang bersangkutan.
"Setelah terdakwa (Harvey) menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," katanya.
"Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," imbuh Harli.
Topik:
Korupsi Timah MAKI Kejagung RBS Harvey MoeisBerita Sebelumnya
Divonis 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Dinilai Aktor Penting Korupsi Timah
Berita Selanjutnya
Miskinkan Harvey Moeis Cs, MAKI Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Berita Terkait

Kejagung Periksa Wiraswasta dan Buruh Harian Lepas terkait Korupsi Komoditas Timah Korporasi
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dicky Kurniawan, Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
3 jam yang lalu