Miskinkan Harvey Moeis Cs, MAKI Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset


Jakarta, MI - Untuk memiskinkan para koruptor, maka sudah saatnya pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sekaligus merespons kerugian negara dalam kasus korupsi timah sebesar Rp 300 triliun akibat ulah Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Menurut Boy sapaannya, jika RUU Perampasan Aset itu tidak segara disahkan, negara akan terus rugi meski sudah ada pengembalian keuangan negara yang dicuri para koruptor.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah itu terdiri dari kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP PT Timah (Rp 271 Triliun) dan kerugian keuangan PT Timah (Rp 29 Triliun).
"Semua dirampas lah harta-harta Harvey Moeis dan kawan-kawan. Supaya orang makin jera melakukan korupsi. Karena kalau penjara saja mungkin belum takut. Tapi kalau dimiskinkan akan menjadi takut," kata Boy kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/2/2025).
Menurut Boy, hal ini menjadi pesan kepada pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. "Karena apa? nanti akan sangat timpang kalau tidak ada perampasan aset, kerugian negara akibat dugaan korupsi timah betul-betul akan minim yang didapatkan."
"Rp 1 triliun saja bagi saya itu sudah besar dari Rp 29 triliun. Nah akan maksimal mendekati separuh itu kalau RUU Perampasan Aset itu disahkan dan bisa diterapkan dalam kasus timah," timpalnya.
Aktor utama harus diseret
Boy juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia tidak ingin hanya Harvey Moeis dan kawan-kawan yang diseret dalam kasus ini.
"Usai menyeret Harvey Moeis, Kejagung harus kejar tokoh paling penting yaitu RBS. Saya tetap meminta dan menuntut penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka orang yang justru lebih penting, kalau artis Harvey Moeis kan saya minta hukum semur hidup. Nah ini ada tokoh yang lebih penting yang harusnya juga diproses hukum dan jadi tersangka," kaya Boy.
Boy yang tengah berada di Amsterdam, Belanda, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kejagung tak menyeret RBS ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"RBS harus dibawa ke pengadilan, dia sebenarnya juga sudah diperiksa sebagai saksi karena data saya itu juga yang bersangkutan itu yang menikmati paling banyak dari dugaan hasil korupsi ini dan dia juga bahkan sebagai aktor intelektual sehingga tidak adil kalau kemudian yang bersangkutan tidak diproses hukum," jelasnya.
Menurut Boy, hal ini penting bukan hanya sekedar keadilan, pendekatan hukum tapi juga tentang pengembalian kerugian negara. Di lain sisi, Boy mendesak agar kekayaan mereka yang terlibat dalam kasus ini harus dirampas negara. "Karena kalau penjara saja mungkin belum takut, tapi kalau di miskin kan akan menjadi takut," katanya.
Dia menambahkan, bahwa Harvey Moies seharusnya dapat dihukum penjara seumur hidup.
Sebagaimana diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun. Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Di mana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik Kejagung maupun pihak Harvey mengajukan banding. Hasilnya, PT Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding Harvey. "Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan," kata Harli, Kamis (13/2/2025).
Meski demikian, Kejagung, kata ia menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut. "Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ungkapnya.
"Inilah mekanisme persidangan, hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya, diantaranya aspek keadilan hukum dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, terkait langkah selanjutnya, Harli menyebut hal itu tergantung sikap yang diambil oleh pihak Harvey, mengingat masih terdapat upaya kasasi yang dapat ditempuh yang bersangkutan.
"Setelah terdakwa (Harvey) menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak. Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," imbuh Harli.
Topik:
Harvey Moeis Kejagung MAKI RUU Perampasan AsetBerita Selanjutnya
Alat Bukti Kuat, Kasus Pemerasan Firli Bahuri Segera Disidangkan
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
7 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB