Alat Bukti Kuat, Kasus Pemerasan Firli Bahuri Segera Disidangkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2025 16:01 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dapat segera naik ke persidangan.

"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," sambungnya.

Pihaknya, kata dia, berkomitmen untuk menuntaskan kasus Firli Bahuri. Bahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian dan kami sudah berkoordinasi, dan kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai, kita tunggu hasilnya bagaimana," ujarnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (23/11/2023).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri. Namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. 

Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Topik:

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Firli Bahuri